Bidang Komunikasi

Struktur Organisasi Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai

Bidang Komunikasi 

Tugas Pokok

Bidang Komunikasi  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi perencanaan dan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Fungsi

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. Penyelenggaraan monitoring opini dan asprasi publik;
  3. Penyelenggaraan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
  4. Penyelenggaraan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan media komunikasi publik; 
  6. Penyelenggaraan layanan informasi publik;
  7. Penyelenggaraan kemitraan dengan pemangku kepentingan;
  8. Penyelenggaraan layanan hubungan media;
  9. Pelaksanaan manajemen komunikasi krisis;
  10. Penyelenggaraan penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik;
  11. Penyelenggaraan dukungan administratif, keuangan dan tata kelola Komisi Informasi di daerah;
  12. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik

Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Pelayanan Informasi Publik dan Hubungan Media