Tupoksi Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 32 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuholeh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam rumpun Kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi iterdiri atas:

a. Pranata Komputer Terampil;

b. Pranata Komputer Mahir; dan

c. Pranata Komputer Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pranata Komputer Ahli Pertama;

b. Pranata Komputer Ahli Muda;

c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan

d. Pranata Komputer Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Komputer harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Komputer Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi;
  2. infrastruktur teknologi informasi; dan
  3. sistem informasi dan multimedia.

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

1. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:

  1. information technology enterprise;
  2. manajemen layanan teknologi informasi;
  3. pengelolaan data (data management);
  4. audit teknologi informasi; dan
  5. manajemen risiko teknologi informasi;

2. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:

  1. sistem jaringan komputer; dan
  2. manajemen infrastruktur teknologi informasi;

3. sistem informasi dan multimedia, meliputi:

  1. sistem informasi;
  2. pengolahan data; dan
  3. area teknologi informasi khusus.

Posting Komentar

advertise


 

advertise
Sasaraina TV Youtube Channel