Ketua Bawaslu Mentawai Nyatakan Siap Laksanakan Putusan MK

Ketua Bawaslu Mentawai  Nasrullah Siritoitet saat membuka  kegiatan penguatan kelembagaan Pengawas Pemilu di Aula Bujai Hotel, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara Sabtu, (09/08/2025).

diskominfomentawaikab. go.id | TUAPEJAT
-  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nasrullah Siritoitet menyebut pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dalam satu rezim pemilu sesuai regulasi di tingkat pusat.

Dalam forum ini, Nasrullah Siritoitet juga mengajak peserta untuk memahami dinamika kelembagaan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dalam satu rezim pemilu.

“Dengan adanya dua tahapan pemilu nasional dan lokal, ke depan perlu penataan kelembagaan yang lebih adaptif, baik dari sisi kewenangan, struktur, maupun sumber daya manusia,” kata Nasrullah Siritoitet saat membuka kegiatan kegiatan penguatan kelembagaan Pengawas Pemilu di Aula Bujai Hotel, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara Sabtu, (09/08/2025).

Kegiatan yang digelar sebagai bagian dari upaya menjaga eksistensi Bawaslu dan membangun sinergi dengan berbagai stakeholder itu kata Nasrullah diharapkan dapat menjadi ruang diskusi bersama untuk memperkuat lembaga pengawas pemilu, 

" melalui forum ini kami, mengharapkan asukan masukan dari berbagai kalangan, mulai dari ormas, akademisi, hingga penggiat demokrasi, agar pengawasan pemilu dapat berjalan efektif dan independen," ujarnya.

Sementara, Khairul Fahmi, salah seorang nara sumber kegiatan itu kepada media menyebutkan, Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dalam satu rezim pemilu pada prinsipnya merupakan model Pemilu Konstitusional yaitu serentak, nasional dan lokal. “Mereka memerintahkan agar pelaksanaannya dipisah,” sebut Khairul Fahmi selaku Dosen Hukum Tata Negara serta Akademikus dan Pengacara Indonesia.

Maka dari pada itu, ia menyebutkan pelaksanaan pemilu dilaksankan secara terpisah yaitu pada tahun 2029 bagi Pemilu Nasional dan pada tahun 2031 bagi Pemilu Lokal.

Dalam kontek penyelenggaraan dikatakan keputusan itu positif bagi penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu. Pasalnya, beban pemilu nasional dan beban pemilu lokal akan terbagi atau terpisah.

Kegiatan Bawaslu yang diisi dengan pemaparan materi serta sesi diskusi nara sumber bersama tamu undangan dari unsur Forkopimda, OKP, Ormas dan Media itu berjalan dengan lancar.

Turut hadir Ketua KPU Mentawai, Saudara H Pardede, Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat, Instansi Vertikal serta masing-masing jajaran, sementara nara sumber yang dihadirkan yaitu Bupati Mentawai Rinto Wardana yang diwakili Wakil Bupati Mentawai, Jakop Saguruk, Khairul Fahmi, Dosen Hukum Tata Negara, Hardi Putra Wirman, Akademisi dan Khairul Anwar, Pemantau Pemilu. [D

advertise


 

advertise
Sasaraina TV Youtube Channel