Sumbar Nilai Desa Sipora Jaya Kabupaten Kepulauan Mentawai Percontohan Anti Korupsi
Tim Penilai Desa Anti-Korupsi yang dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dikelola oleh Provinsi Sumbar itu terdiri dari Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, serta Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Mentawai, Ruslianus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan sehingga Desa Sipora Jaya terpilih sebagai salah satu desa dari 14 desa/nagari di provinsi Sumatera Barat yang dipilih untuk dinilai sebagai desa percontohan antikorupsi pada 2024.
“Hari ini Tim Penilai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Desa Sipora jaya. Kami menyadari masih ada beberapa kekurangan, namun arahan dan masukan dari Tim Penilai sangat kami harapkan agar Desa Sipora Jaya bisa terus meningkatkan kualitasnya di masa mendatang,” ungkap Rusli.
Program Desa Anti-Korupsi bukanlah sekadar aplikasi atau sistem baru, tetapi merupakan implementasi nyata dalam membangun sinergi dengan program-program pemerintah yang melibatkan partisipasi masyarakat. Program itu menekankan perubahan budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi melalui tindakan nyata di lapangan, bukan hanya untuk memenuhi syarat penilaian.
“Harapannya, penilaian ini bisa menumbuhkan kesadaran bahwa budaya antikorupsi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya di Desa Sipora Jaya, tetapi juga di seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” harap Rusli.
Sementara Kepala desa Sipora Jaya Lutfianto juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim penilai provinsi Sumatera Barat yang telah memilih desa Sipora Jaya Mentawai masuk dalam penilaian program Desa Anti-Korupsi 2024, Lutfianto, menyampaikan bahwa pihak desa telah memaparkan langkah-langkah yang dilakukan untuk menjadi salah satu desa percontohan anti korupsi.
“ya dalam pertemuan dengan tim penilai tadi, kami telah memaparkan tentang langkah-langkah yang telah kita lakukan untuk menjadi desa percontohan antikorupsi, Kami juga akan melengkapi dengan dokumen yang diperlukan dan segera mengunggah dokumen tersebut untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, dan tadi kita juga telah berdiskusi dengan tokoh masyarakat, BPD, lembaga desa di Sipora Jaya dan perwakilan masyarakat yang hadir dalam kaitannya mempersiapkan penilaian ini,” ungkap Lutfianto usai acara penilaian bersama tim penilai pemprov. Sumbar yang di gelar di aula kantor desa Sipora Jaya, Kamis (31/10).
Kata Lutfi, penilaian dilakukan atas 18 indikator yang terbagi dalam 5 komponen utama, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Selaku Kepala Desa Sipora Jaya, Lutfianto, menegaskan komitmen Desa Sipora Jaya untuk terus konsisten menjadi desa percontohan anti korupsi. “Kami selalu konsisten mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, serta mengutamakan pemahaman dan implementasi di lapangan guna memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Lutfi menambahkan, setelah kelengkapan berupa dokumen-dokumen yang diperlukan dilengkapi dan diuploud, maka tim penilai akan mengumumkan hasil penilaian pada Senin (4/11).
“Semoga Desa Sipora Jaya dapat menjadi inspirasi dan percontohan bagi 43 desa-desa lain di Kabupaten kepulauan Mentawai dan Sumatra Barat,” pungkasnya (MD)
Posting Komentar