Mentawai Kembali Raih UHC Award : 99,25 Persen Warga Mentawai Terdaftar di BPJS Kesehatan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Mentawai, Lahmuddin Siregar (Nomor 2 dari kiri) mengikuti sesi foto bersama usai menerima penghargaan |
Penghargaan UHC Tahun 2024 ini diserahkan oleh Menko PMK RI, Muhadjir Effendy, kepada Pj. Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Mentawai, Lahmuddin Siregar di Krakatau Grand Ballroom TMII Jakarta, DKI Jakarta pada Kamis (8/8/2024).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai karena telah berhasil memastikan bahwa 99,25 persen warga Mentawai terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan tingkat keaktifan 83 persen.
Lebih lanjut, Lahmudin yang juga didampingi Kepala Dinas Kesehatan Mentawai Desti Seminora dan tim Jkn Dinkes Mentawai berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warganya.
Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Desti Seminora, mengapresiasi upaya Pemkab. Mentawai dan pihak-pihak terkait yang telah berhasil meraih predikat UHC.
“Alhamdulillah, Mentawai tercatat sebagai salah satu penerima UHC Awards kategori Utama dari 135 Pemda se Indonesia, Patut kita syukuri bahwa BPJS Kesehatan telah menjadi penyelenggara jaminan kesehatan yang tercepat mencapai UHC. Dalam waktu 10 tahun, 98,5 persen masyarakat Indonesia telah menjadi peserta jaminan kesehatan,” ujar Desti.
Sementara ditempat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menambahkan bahwa capaian UHC di berbagai daerah merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jumlah kepesertaan JKN per 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa atau 98,15 persen dari total penduduk di Indonesia," jelasnya.
Ghufron menekankan bahwa pencapaian ini bukan hanya tentang jumlah kepesertaan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.
Untuk memastikan akses layanan kesehatan tersebut, per 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.205 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.129 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat (DBTFMS), termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), salah satunya melalui kerja sama dengan rumah sakit terapung. Sejak awal pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan baik dari sisi penerimaan iuran maupun pemanfaatan layanan.(**)
Posting Komentar