KPU Gelar Sosialisasi PKPU Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus selaku Plh Ketua KPU Mentawai Eki Butman saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan, di Aula Bundo Guest House, Selasa (13/8/2024).

diskominfomentawaikab.go.id
| Tuapejat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan, di Aula Bundo Guest House, Selasa (13/8/2024). 

Sosialisasi menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus selaku Plh Ketua KPU Mentawai Eki Butman menyampaikan, agar bakal pasangan calon (Paslon) yang diusung parpol peserta Pemilu dapat melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat syarat pendaftaran bakal paslon. 

“Karena didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut memuat petunjuk teknis dan pedoman persyaratan untuk pencalonan bakal paslon pada Pilkada Kabupaten kepulauan Mentawai mendatang. Tentunya paslon harus memenuhi PKPU ini,” ujarnya. 

 Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Eki Butman juga menyampaikan, dalam pencalonan bakal Bupati dan Wakil Bupati Mentawai itu ada dua syarat yaitu syarat pencalonan yang di ajukan oleh partai politik pengusung dengan memenuhi syarat antara lain adanya surat rekomendasi, keterpenuhan 20 persen syarat dukungan kursi di DPRD Mentawai, sedangkan untuk syarat kedua yaitu syarat calon, diantaranya mengatur tentang status kewarganegaraan calon yaitu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Surat Berkelakuan Baik (SKCK), Surat bebas terpidana bagi calon yang pernah menjadi narapidana, dan keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dilakukan melalui tes kesehatan yang diselenggarakan KPU. 

Sementara menyinggung anggota dewan terpilih yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah, dan belum dilantik harus menngajukan surat pengunduran diri ke partai politik, Eki mengatakan hal itu juga sudah diatur pada PKPU 8 Pasal 14 ayat 4 pada huruf d.

" ini sesuai PKPU 8 Pasal 14 ayat 4 huruf d, dan pengunduran diri ini di ajukan paling lambat pada masa perbaikan dokumen,atau pada 22 September 2024, kalau surat pengunduran diri di ajukan ketika proses penyerahan berkas pendaftaran, maka tidak bisa di tarik lagi, itu konsekwensinya” pungkas Eki Butman.(**)

Posting Komentar

advertise


 

advertise
Sasaraina TV Youtube Channel