1 | Dasar Hukum | : | - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Thun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Infromasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik;
|
2 | Persyaratan | : | - Formulir
- Scan/Fotocopy KTP
|
3 | Prosedur | : | - Pemohon mengisi formulir online di website ini dan/atau mengunjungi pusat layanan informasi publik di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Formulir yang telah anda isi akan diverfikasi oleh petugas informasi publik
- informasi yang diminta pemohon akan dicek klasifikasi jenis informasi dan ketersediaan informasi
- informasi yang diminta pemohon akan diberikan sepanjang tidak termasuk dalam Daftar Indormasi di Kecualikan (DIK)
|
4 | Waktu pelayanan | : | Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan, dan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
5 | Biaya / Tarif | : | Tidak ada biaya |
6 | Produk layanan | : | Informasi sesuai kebutuhan pemohon |
7 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | : | - No. Telpon : 0852 7511 4149
- No. Whatsapp : 0852 7511 4149
- Email : kominfo@mentawaikab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.mentawaikab.go.id
- Kontak Pengaduan : www.lapor.go.id
|
UNTUK PERMOHONAN INFORMASI DAPAT LOGIN DISINI
Posting Komentar