Sekretariat

Struktur Organisasi Sekretariat, Subbag Program, Keuangan,  Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai

Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program.

Fungsi

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat;
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
  4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
  7. pelayanan teknis administratif kepada Kepala Diskominfo dan semua satuan unit kerja di lingkungan Diskominfo;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbagian Program dan Keuangan

Subbagian Bagian Umum dan Kepegawaian