Informasi Publik Dikecualikan

 


Daftar Informasi Publik Dikecualikan


NoJenis
Informasi
Dasar
Hukum
KonsekuensiBatas Waktu Pengecualian
Akibat Info
Dibuka
Akibat Info
Ditutup
(1)(2)(3)(4)(5)(6)
1.

Informasi topologi dan konfigurasi jaringan komunikasi dan informasi pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai

  1. Pasal 17 UU No.14 Th.2008 huruf c,I dan j
  2. Pasal 2 dan Pasal 4 huruf e UU No.11 Th.2008
  3. Pasal 7, 12, 43 ayat 1 huruf a PP No. 82 Th. 2012
  4. Pasal 4 Permenkominfo Nomor 4 Th.2016

Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Kepulauan Mentawai

Selama Berlaku
2.

Informasi topologi dan konfigurasi server pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai

- sda

Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software  oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Kepulauan Mentawai

Selama Berlaku
3.

Dokumen Implementasi Keamanan Informasi pada Penyelenggaraan TIK Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai 

- sda

Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya Keamanan Informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Kep. Mentawai.

Selama Berlaku
4.

Dokumen Daftar Akun pada Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemkab Kepulauan Mentawai

- sda

Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang.

Selama Berlaku
5.

Dokumen/ catatan Log Informasi akses user pada sistem informasi Pemerintahan berbasis Elektronik Pemkab Kepulauan Mentawai

- sda

Dapat mengakibatkan kerusakan pada hardware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang.

Selama Berlaku