Bidang Informatika

Struktur Organisasi Bidang Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai

Bidang Informatika

Tugas Pokok

Bidang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Informatika) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas meliputi perencanaan kegiatan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis, membina dan menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Fungsi

Bidang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Penyelenggaraan  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan infrastruktur dan teknologi;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengembangan aplikasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan keamanan informasi dan persandian;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persandian

Infrastruktur Dasar Informatika

Manajemen dan Penyelenggaraan Informatika