Sah...Inilah Bupati dan Wabup Mentawai Terpilih 2025-2030

Ketua KPU Mentawai Saudara Halomoan Pardede ( memakai batik dan berpeci ) saat memberikan keterangan Pers dikantor KPU Mentawai.

diskominfomentawaikab.go.id | Tuapejat
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai  menetapkan Pasangan Dr.Rinto Wardana, S.H, M.H dan Jakop Saguruk, S.E; sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai  Tahun 2024, yang digelar di Hotel Rocky, Kamis, 6 Februari 2025.

Ketua KPU Mentawai Saudara Halomoan Pardede didampingi para komisioner, dan Sekretaris KPU Mentawai menyatakan seluruh tahapan demi tahapan pilkada serentak 2024 di Mentawai telah berjalan dengan baik, dan terakhir pihak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga telah menetapkan dengan amar putusannya dari sekian ratus gugatan yang diajukan.

" majelis hakim konstitusi telah menetapkan putusannya bahwa pada akhirnya sampai tingkat putusan diterimanya permohonan pemohon mahkamah konstitusi sebagaimana tadi di sampaikan oleh pak sekretaris tadi dengan adanya surat dinas dan sebelum adanya surat dinas sebenarnya kita juga sama sama ikuti ketika rapat dengar pendapat karena komisi dua DPR RI dengan unsur Pemerintah Kemendagri dan juga penyelenggara KPU RI bahwa Sebelum BKPU RI  disepakati bahwa pada tanggal 4 Februari yang telah selesai putusan putusan atau pada tanggal 5 yang telah putus harus segera melaksanakan rapat satu hari setelah kita menerima hasil putusan KPU RI beserta seluruh jajarannya harus melaksanakan rapat pleno terbuka," Ujar Pardede

Menurut Pardede pada 6 Desember 2024, KPU Mentawai telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mentawai yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kabupaten kepulauan Mentawai pada 27 November 2024 lalu. Namun karena ada permohongan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI, maka KPU Mentawai menunda rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih.

“Setelah PHPU berproses di MK RI, maka Hakim MK RI dalam putusan dismissalnya pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan PHPU yang diajukan Paslon 01. Dengan penetapan MK ini, maka KPU Mentawai menggelar rapat pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mentawai terpilih dalam Pilkada 2024,” ungkap Halomoan Pardede dalam keterangan pers yang digelar di Sekretariat KPU Mentawai di Tuapejat, Jumat (7/2-2025)

Pardede menyebutkan dalam pilkada 27 November 2024, Pasangan Dr.Rinto Wardana, S.H, M.H dan Jakop Saguruk, S.E memperoleh suara terbanyak 18.686 suara atau 42,33% dari total suara sah,sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TerpilihKabupaten Kepulauan Mentawai Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024.

“ KPU Mentawai melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, menetapkan Pasangan Dr.Rinto Wardana, S.H, M.H dan Jakop Saguruk, S.E Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan berlaku sejak tanggal ditetapkan,” Pungkas Pardede (MD)


Posting Komentar

advertise


 

advertise
Sasaraina TV Youtube Channel