Bawaslu Mentawai dan Tim Gabungan Bersihkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu dan Tim Gabungan saat melakukan pembersihan APK di masa tenang Pilkada, Senin ( 25/11/2024).


diskominfomentawaikab.go.id  | Tuapejat- Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan tim gabungan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sepanjang jalan, Senin (25/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perius Sabaggalet mengatakan memasuki masa tenang Pilkada 2024 seluruh APK harus dibersihkan.   Pembersihan APK akan terus dilakukan hingga Selasa 26 November 2024 atau satu hari menjelang pemungutan suara Rabu 27 November 2024.“Seluruh alat peraga kampanye wajib dibersihkan dari area publik agar memberikan rasa nyaman bagi masyarakat selama masa tenang  dan memastikan tidak ada lagi APK yang terpajang selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.’’ ujarnya.


Selain pembersihan APK di masa tenang kata Perius, bawaslu juga mengantisipasi beberapa hal yang berpotensi memicu pelanggaran. Seperti aktivitas kampanye, netralitas ASN dan kades, termasuk mengantisipasi politik uang dan melakukan patroli siber guna mencegah kampanye di media sosial serta memberikan imbauan tiap tim paslon untuk menonaktifkan akun media sosial yang terdaftar sebagai alat kampanye di KPU Mentawai.''Mengenai digital kita memiliki pengawasan cyber untuk memastikan seluruh masa tenang itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku'' imbuhnya.

Perius mengimbau jajaran pengawas baik ditingkat Kecamatan, Desa hingga TPS untuk tetap waspada serta lebih jeli dalam melakukan pengawasan.

"Kami minta jajaran dibawah untuk semakin melebarkan mata dan telinga untuk terus aktif dalam pengawasan di tahapan masa tenang ini," pintanya.


Perius juga menerangkan bahwa larangan kampanye pada masa tenang  berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024, tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.  Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 


Dasar hukum lainnya, yaitu Instruksi Bawaslu RI Nomor 23 tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dan juga Surat Edaran Nomor 103 tahun 2024 tentang Identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan tahapan.


Adapun yang terlibat dalam Pembersihan APK Komisi Pemiliham Umum (KPU) Mentawai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mentawai, TNI-Polri, Kejari Mentawai. {Md}.

Posting Komentar

advertise


 

advertise
Sasaraina TV Youtube Channel