Tupoksi Kepala Seksi Persandian
Seksi Persandian dan Keamanan Informasi
Seksi Persandian dan Keamanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang Persandian dan Keamanan Informasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi bertugas :
- menyusun program kegiatan Seksi Persandian dan Keamanan Informasi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan di bidang persandaian dan keamanan informasi;
- melaksanakan kajian dan analisis guna menyusun rancangan operasional serta memberikan layanan keamanan Informasi e-government dan aplikasi pemerintahan;
- menyusun rancanagan operasional dan tata kelola keamanan informasi, penyediaan dan penindakan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kendal;
- melaksanakan komunikasi, koordinasi dan fasilitasi kerja sama pengelolaan sandi telekomunikasi dengan Lembaga Sandi Negara;
- melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pendistribusian dan pengelolaan berita, surat kawat dan radiogram;
- memberikan layanan permintaan sambungan telepon yang berkaitan dengan kedinasan, antar organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- melaksanakan kegiatan pengamanan berita rahasia dan rahasia negara melalui proses sandi menyandi (kriptografi) dan melakukan pengiriman dan penerimaan berita melalui sarana telekomunikasi;
- mengumpulkan berita yang diterima melalui faximile dari instansi / pejabat baik dari dalam maupun dari luar lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal, selanjutnya mengirimkan / mendistribusikan berita yang telah diterima kepada instansi / pejabat sesuai dengan alamat yang dituju baik dalam maupun luar lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
Posting Komentar