Tupoksi Jabatan Fungsional Pranata Humas


Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Jabatan Fungsional Pranata Humas) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.

Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tugas pokok Pranata Humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari Pranata Humas Tingkat Terampil dan Pranata Humas Tingkat Ahli.

Jenjang jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana;
b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan; dan
c. Pranata Humas Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama;
b. Pranata Humas Muda; dan
c. Pranata Humas Madya.

Posting Komentar

advertise


 

advertise
Sasaraina TV Youtube Channel