Posko Kawal Hak Pilih Di Launching Oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet pada acara launching Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Panwaslu Kecamatan Siberut Tengah, Saibi Samukop.

Diskominfo.Mentawaikab.Go.Id | Tuapejat – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai launching Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Panwaslu Kecamatan Siberut Tengah, Saibi Samukop. Ini merupakan rangkaian dari kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diinstruksikan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024.

Launching posko ini sejalan dengan tahapan Pemilihan yang sedang berjalan yaitu Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih. Memasuki hari ketiga pencocokan dan penelitian (Coklit) Bawaslu Kepulauan Mentawai melakukan pemantauan terhadap proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet  yang akrab di sapa Buya selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Rabu (26/06), menyampaikan bahwa ada 3 Kecamatan yg dilakukan Supervisi dan Monitoring yaitu Kecamatan Siberut Barat Daya, Kecamatan Siberut Selatan dan Kecamatan Siberut tengah. 

Adapun kegiatan yang sedang berlangsung pada tahapan ini adalah Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih /PPDD).

Kegiatan Launching Posko Pengawasan Kawal Hak Pilih bertujuan untuk Mensosialisasikan kepada Masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit.

“Posko Kawal Hak Pilih telah dibuka di Kantor Panwaslu Kecamatan Siberut tengah. Adapun Masyarakat yg belum tercoklit diharapkan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai atau ke Pengawas Pemilihan terdekat jika terdapat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahapan Coklit berlangsung,” jelas Nasrullah Siritoitet yang akrab disapa Buya.

Selain melalui pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai juga melakukan kunjungan ke Masyarakat dan Koordinasi kepada stakeholder data terhadap Masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih seperti pemilih disabilitas, pemilih yang meninggal dunia atau alih status, dan pemilih yang berada di lokasi khusus.

Coklit dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hingga hari kedua, Bawaslu kabupaten Kepulauan Mentawai telah melakukan inventarisir hasil pengawasan. Beberapa fokus pengawasan melekat yaitu terhadap prosedur Coklit oleh Pantarlih diantaranya; 1. potensi adanya Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, 2. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, 3. Pantarlih yang tidak memiliki SK, 4. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik, 5. KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, dan KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker. 


Adapun tujuan launching ini adalah melihat pemilu sebelumnya adanya Masyarakat yang tidak tercoklit sehingga harus dipastikan datanya. 

Selanjutnya jajaran panwas juga maksimalkan Humas melalui media sosial, tujuannya pesan yang disampaikan itu benar-benar sampai kepada Masyarakat dan Peserta Pemilihan.  Pada Proses Pengawasan COKLIT berpedoman kepada PKPU nomor 7 tahun 2024, tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil Walikota.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai akan terus mengawasi proses COKLIT hingga 28 hari kedepan. Sementara itu, kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.(**)

Posting Komentar

advertise


 

advertise
Sasaraina TV Youtube Channel