1 | Dasar Hukum | : | - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Website Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah; dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;
- Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor..... Tahun ......... Tentang Penamaan Subdomain Website dan Alamat e-mail Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
|
2 | Persyaratan | : | Surat Permohonan; |
3 | Prosedur | : | - Pemohon menyampaikan surat permohonan Pengajuan Sub Domain;
- Proses Registrasi Sub Domain oleh Petugas Admin;
- Konfirmasi terkait status Sub Domain yang diajukan.
|
4 | Waktu pelayanan | : | 48 Jam |
5 | Biaya/ Tarif | : | Tidak ada biaya |
6 | Produk layanan | : | Sub Domain Website Kabupaten |
7 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | : | - No. Telpon : 081323732244
- No. Telegram : 081323732244
- Email : kominfo@mentawaikab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.mentawaikab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
|
Link contoh format surat permohonan
- CONTOH SURAT PERMOHONAN SUBDOMAIN Klik Disini
- CONTOH SURAT PERUBAHAN SUBDOMAIN Klik Disini
Posting Komentar