Layanan Subdomain Website Kabupaten Kepulauan Mentawai

 


1

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Website  Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah; dan
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;
  5. Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor.....  Tahun ......... Tentang Penamaan Subdomain Website dan Alamat e-mail Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
2Persyaratan:         Surat Permohonan;

3

Prosedur

:

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Pengajuan Sub Domain;
  2. Proses Registrasi Sub Domain oleh Petugas Admin;
  3. Konfirmasi terkait status Sub Domain yang diajukan.
4Waktu pelayanan:      48 Jam
5Biaya/ Tarif:      Tidak ada biaya
6Produk layanan:      Sub Domain Website Kabupaten

7

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

:

  1. No. Telpon : 081323732244
  2. No. Telegram : 081323732244
  3. Email : kominfo@mentawaikab.go.id   
  4. Website Dinas : www.diskominfo.mentawaikab.go.id 
  5. Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id

Link contoh format surat permohonan

  1. CONTOH SURAT PERMOHONAN SUBDOMAIN Klik Disini
  2. CONTOH SURAT PERUBAHAN SUBDOMAIN Klik Disini

Posting Komentar

advertise


 

advertise
Sasaraina TV Youtube Channel