1 | Dasar Hukum | : | - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
|
| Persyaratan | : | Lokasi Usulan BTS yang memenuhi kriteria: - Lokasi usulan berada di wilayah kerja BAKTI.
- Lokasi usulan berada di wilayah yang susah sinyal/blankspot.
- Lokasi Usulan tersedia lahan hibah atau lahan yang bisa dialihakan menjadi BMD (Barang Milik Daerah) / Lahan Pemda.
- Lokasi usulan memiliki populasi sebagi potensi penggunaan layanan.
- Memberikan data titik koordinat lokasi usulan (latitude danlongitude).
Persyaratan Administrasi - Proposal Usulan Proposal Usulan Tower BTS.
- Surat Permohonan Bantuan Tower BTS.
- Surat Pernyataan Bersedia Hibah Tanah/Lahan.
- Surat Pernyataan Bersedia di Relokasi.
- Foto Calon Lokasi/Lahan.
- Mengisi Form Site Usulan Tower BTS.
|
3 | Prosedur | : | - Pemohon menyampaikan permohonan Tertulis (Proposal);
- Petugas melakukan verifikasi usulan;
- Petugas Merekap usulan BTS
- Admin menginput usulan BTS pada Aplikasi E-USO Advance
|
4 | Waktu pelayanan | : | 48 Jam |
5 | Biaya/ Tarif | : | Tidak ada biaya |
6 | Produk layanan | : | Rekapitulasi Usulan |
7 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | : | - No. Telpon : 0852 7511 4149
- No. Whatsapp : 0852 7511 4149
- Email : kominfo@mentawaikab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.mentawaikab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
|
Catatan:
Merupakan Program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Posting Komentar