1 | Dasar Hukum | : | - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika.
|
2 | Persyaratan | : | Lokasi Usulan Akses Internat Yang Memenuhi Kriteria:- Lokasi usulan merupakan fasilitas publik.
- Lokasi usulan berada di wilayah kerja BAKTI.
- Lokasi usulan berada di wilayah yang susah sinyal dan atau tidak ada internet mandiri.
- Lokasi usulan memiliki bangunan permanen sebagai tempat penyimpanan perangkat.
- Memberikan data titik koordinat lokasi usulan (latitude dan longitude).
- Memberikan foto lokasi dengan plang lokasi usulan yang diambil. menggunakan geot aging.
- Menyebutkan kekuatan sinyal atau bandwidthdi lokasi usulan saat ini.
- Menyebutkan sinyal yang tersedia di lokasi usulan saat ini.
- Menyebutkan jenis operator internet di lokasi usulan saat ini.
- Menyebutkan kebutuhan kekuatan sinyal atau bandwidth di lokasi usulan.
- Menyebutkan sumber listrik di lokasi usulan saat ini.
- Menyebutkan kapasitas listrik di lokasi usulan saat ini.
Persyaratan Administrasi: - Proposal Usulan Akses Internet.
- Surat Permohonan Bantuan Akses Internet.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mengelola Akses Internet.
- Surat Pernyataan Bersedia di Relokasi Akses Internet.
- Mengisi Form Site Usulan Akses Internet.
|
3 | Prosedur | : | - Pemohon menyampaikan permohonan Tertulis (Proposal);
- Petugas melakukan verifikasi usulan;
- Petugas Merekap usulan Akses Internet Gratis
- Admin menginput usulan Akses Internet Gratis melalui aplikasi PASTI BAKTI
|
4 | Waktu pelayanan | : | 48 Jam |
5 | Biaya/ Tarif | : | Tidak ada biaya |
6 | Produk layanan | : | Rekap Usulan |
7 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | : | - No. Telpon : 081323732244
- No. Telegram : 081323732244
- Email : kominfo@mentawaikab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.mentawaikab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
|
Catatan:
Merupakan Program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
___________________________
Untuk Layanan Akses Internet Gratis bagi Masyarakat dan Layanan Internet Satu Pintu dapat dilihat disini
Posting Komentar