1 | Dasar Hukum | : | - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
|
2 | Persyaratan | : | - Formulir Aduan
|
3 | Prosedur | : | - Masyarakat melaporkan lewat kanal lapor.go.id atau SMS gateway 1708.
- Admin Utama Melakukan verifikasi setiap laporan masyrakat
- Admin utama mendisposisi laporan ke setiap admin yang berada di Oganisasi Perangkat Daerah.
|
4 | Waktu pelayanan | : | 5 (lima) hari kerja |
5 | Biaya / Tarif | : | Tidak ada biaya |
6 | Produk layanan | : | Jawaban atau tanggapan atas laporan yang masuk |
7 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | : | - No. Telpon : 0812 6877 3044
- No. Whatsapp : 0812 6877 3044
- Email : kominfo@mentawaikab.go.id
- Website Dinas : www.diskominfo.mentawaikab.go.id
- Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id
|
Posting Komentar