Barang Bukti Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai
![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri di Tuapejat, Senin (27/10-2025) |
Pemusnahan barang-barang bukti dari tindak kejahatan pencurian, narkoba, dan pencabulan itu antara lain meliputi 1 baju anak warna pink bermotif kuda poni, 1 celana dalam anak warna ungu, 1 kaos ungu, 1 celana bermotif bunga, 1 celana anak putih, 1 bra anak putih, 1 tank top ungu, 1 celana dalam pink; 1 set pakaian olahraga merah.
Sebanyak 7 jerigen 35 liter kosong, 2 jerigen 25 liter kosong, 3 sekop pasir bergagang plastik warna merah, 2 selang minyak warna jingga ±3 meter, 3 potong pakaian (kaos dan celana berbagai warna/motif), 1 paket kecil sabu dalam plastik klem; 1 celana hitam merk “Sufra Killer”, 1 unit HP merk HAMMER warna hitam; 1 kartu SIM Telkomsel warna putih.
Kejari Kepulauan Mentawai juga memusnahkan,1 tang warna hitam kuning; 1 gunting kawat merk ASTERN warna hitam kuning, 1 plastik pembungkus hitam, 2 paket kecil ganja kering;, 1 kaos kaki dan 1 sepatu merk Ardiles warna hitam putih (sebelah kanan).
Ikut hadir pada kegiatan pemusnahan barang-barang bukti tindak kejahatan itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai diwakili oleh Staf Ahli, Joni Anwar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Desti Seminora, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Tommy Harizon, S.H.,M.H.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Riza Ardiansyah, S.H., Kapolres Kepulauan Mentawai diwakili Kasat Reskrim/Kasat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Alias Mardoni dan perwakilan dari tokoh agama di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (MD)

.jpeg)



